Yth Bapak/Ibu Dosen FK UNIZAR yang berbahagia
Sesuai dengan pedoman yang tertera pada panduan Hibah Penelitian dan Pengmas FK UNIZAR. Dosen memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian dan pengmas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Peneliti yang belum selesai melakukan penelitian terhitung lebih dari 2 (status ketua maupun anggota) di tahun sebelumnya tidak diperbolehkan mengajukan usulan hibah selanjutnya sampai penelitian yang terdahulu dianggap selesai. Bagi calon pengabdi disini ketua sebagai pengusul pengabdian kepada masyarakat harus berada pada kompetensi yang sesuai dengan judul yang diajukan. Informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui laman panduan https://pskp.fkunizar.ac.id/download/panduan.html
Rekapitulasi Keikutsertaan Hibah Penelitian dan Pengmas FK UNIZAR
-link google document menyusul-
Hormat kami,
PSKP FK UNIZAR
Info Terbaru
View AllProgress Report
09 Nov, 2022
Prosiding MUNAS AFKSI 2022
01 Nov, 2022
Info Terpopuler
View AllProgress Report
Dibaca 355 kali
Call for Paper MUNAS AFKSI 2022
Dibaca 303 kali
Prosiding MUNAS AFKSI 2022
Dibaca 214 kali